Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sidang kasus pembunuhan berencana wartawan di PN Kabanjahe, 3 terdakwa dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi," kata Eva.

Insiden Perkelahian Antara Oknum TNI AD dan AL di Tanjungpinang, Ini Kata Pangdam I BB

Di sisi lain, Eva juga mendesak Pomdam I Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya terhadap Koptu HB. Orang yang diduga sebagai dalang pembunuhan berencana ini. Sudah dua kali Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan oknum TNI Koptu HB. Sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun.

"Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," kata Eva.

Bocah 7 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Sakit Hati ke Abang Korban

Ia berharap, Koptu HB ini turut diseret ke persidangan. "Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya," kata Eva.

Kasus pembakaran kebakaran di rumah korban, yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Kantor Disdik Sumut Kebakaran, Kadisdik: Kamar Mandi Terbakar, Berkas Belum