Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sidang kasus pembunuhan berencana wartawan di PN Kabanjahe, 3 terdakwa dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin 17 Maret 2025.

Oknum Polisi yang Viral Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Berakhir Damai

Ketiga terdakwa dituntut mati masing-masing bernama Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Para tersangka itu, dalam tuntut JPU dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing hukuman pidana mati," sebut JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, dalam membacakan amar tuntutannya, di PN Kabanjahe.

Kebakaran Polsek Medan Helvetia, Kapolrestabes: Api dari Ruang Intelkam

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU itu, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan atau pledoi dari para tersangka tersebut.

Terpisah, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu mengucap rasa syukur atas tuntutan mati terhadap para terdakwa. Dia juga berharap vonisnya nanti sesuai dengan tuntutan.

Kantor Polsek Medan Helvetia Dilalap Si Jago Merah, Ruang Tahanan Aman

"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," ucap Eva.

Dia berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan berprinsip keadilan bagi korban. Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.

"Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi," kata Eva.

Di sisi lain, Eva juga mendesak Pomdam I Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya terhadap Koptu HB. Orang yang diduga sebagai dalang pembunuhan berencana ini. Sudah dua kali Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan oknum TNI Koptu HB. Sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun.

"Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," kata Eva.

Ia berharap, Koptu HB ini turut diseret ke persidangan. "Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya," kata Eva.

Kasus pembakaran kebakaran di rumah korban, yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).