Pemprov Sumut Dorong Proses Revisi RTRW

Wagub Sumut, Surya.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Smart Province Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin 17 Maret 2025.

img_title Tawarkan Potensi Sumut ke Dubes Belgia, Wagub Surya Pastikan Iklim Investasi Aman dan Nyaman

Rakor dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu dilakukan secara daring yang diikuti seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintah Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Informasi Geospasial.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan nota kesepahaman dilakukan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Infromasi Geospasial (BIG) tentang sinergi tugas dan fungsi agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintah dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial.

img_title Perkuat Peran Pemuda, Wagub Surya Ingin Karang Taruna Sumut Hadir Aktif di Setiap Desa

“Nota kepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” ucapnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi 10 aspek, di antaranya, percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

img_title Perkuat Literasi Keuangan, Wagub Sumut Dorong Generasi Muda Melek Finansial Sejak Dini

“Rencana tata ruang wilayah atau RTRW sangat krusial karena mengatur tentang posisi dimana ruang hijau, mana ruang permukiman, mana ruang untuk umum, dan termasuk untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi. Kalau tidak dibuat RTRW-nya, maka otomatis akan menjadi masalah ketidakpastian dunia usaha, termasuk program pemerintah, karena perlu menerbitkan OSS,” ucap Tito Karnavian.

Dia berharap pemerintah provinsi, kabupaten/kota, segera menyusun RTRW yang dilanjutkan dengan rencana detail tata ruang (RDTR). Tito menyebutkan ada 7 provinsi yang melakukan revisi RTRW, 4 provinsi dalam proses persetujuan substansi, 1 provinsi yang masih dievaluasi Kemendagri, 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengudangan, 19 provinsi sudah ada perda, dan 4 provinsi yang belum memiliki perda RTRW.

Halaman Selanjutnya
img_title