7 Bulan DPO, Eks Kasi BPN Madina Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
- Kejati Sumut
VIVA Medan - Pelarian Muhammad Khaidir Nasution, terpidana kasus korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berakhir sudah. Khaidir yang menjadi DPO selama 7 bukan itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Sumut Yos A Tarigan, penangkapan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina itu di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa malam 14 Maret 2023.
"Terpidana sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," ungkap Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Maret 2023.
Yos menyebutkan, proses hukum terhadap terpidana Muhammad Khaidir Nasution, sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali. Pemanggilan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.
"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Muhammad Khaidir Nasution saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina. Kasus tersebut, yakni penggelapan sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.
Khaidir dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 3 Agustus 2020 lalu.