Kejari Humbahas Tetapkan RK dan RH Tersangka, Kuasa Hukum Sanggah Tak Cukup Bukti

Kuasa hukum RK dan RH dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Erwin Gading P. Lingga dan rekan sanggah penetapan RK dan RH sebagai tersangka oleh Kejari Humbahas.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini, mengingat BPK RI telah mengeluarkan temuan dan klien mereka telah membayarnya. Mereka merujuk pada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa BPK RI adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Begini Respon Bobby Nasution

"Bahwa yang menjadi persoalannya adalah bagaimana BPKP RI dapat menghitung kerugian Negara ???, dengan adanya kekurangan volume, sementara Temuan dari BPK RI sudah ditemukan kerugian negara dan telah dibayarkan," kata Erwin.

Kuasa hukum juga menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap RK dan RH yang dilakukan pada hari yang sama saat mereka dipanggil sebagai saksi. Mereka menilai hal ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kuasa hukum RK dan RH dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Erwin Gading P. Lingga dan rekan sanggah penetapan RK dan RH sebagai tersangka oleh Kejari Humbahas.

Blak-blakan Ahok Ungkap Korupsi di Pertamina Permainan Penguasa