Wacana Bangun Casino di Danau Toba, Bertolak Belakang dengan Pasal 303 KUHP

Ilustrasi perjudian.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Di Indonesia dengan jelas melarang aktivitas perjudian. Karena, pertentangan KHUP Pasal 303 tentang perjudian. Dengan itu, patut wacana membangun 'Healing Entertainment' berupa lokasi judi atau kasino ala Genting Malaysia di kawasan Danau Toba.

TNI/Polri Grebek Arena Sabung Ayam di Deliserdang, Gubuk Judi Dibakar

Wacana itu, disampaikan investor ternama di Indonesia, Belly Saputra Datuk Jano Sati, yang merupakan Direktur Utama Riyadh Group Indonesia, saat pertemuan para investor tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pada acara Investment Forum, digelar Badan Otorita Danau Toba (BPODT) di Kaldera Resort, di Kabupaten Toba, Sumut, Jumat 3 Maret 2023, lalu.

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan mempertanyakan bila wacana itu, akan terealisasi, apa menjadi payung hukum membangun kasino.

BPODT Gelar Lebaran at The Kaldera 1-6 April 2025, Sajikan Pengalaman Wisata Alam

"Payung hukumnya apa?, berarti payung hukumnya tidak ada, tidak boleh," kata Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 14 Maret 2023.

Ahmad Fauzan mengungkapkan lebih baik wacana membangun kasino lebih baik dihentikan saja. Karena, membuat opini negatif di tengah masyarakat kedepannya.

Sampaikan LKPJ TA 2024, Pemprov Sumut Ungkap Berbagai Capaian Pembangunan 2024

Pemandangan Danau Toba.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title