Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia
Selasa, 11 Maret 2025 - 00:41 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.