Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia

Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim. 

Pastikan Kualitas BBM, Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam Sepekan, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba dengan 133 Tersangka

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.