Oknum Polisi yang Viral Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Berakhir Damai
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Kasus oknum polisi, Bripka Aldian Janu Rambe (39), yang menendang wanita, bernama Evi (47), yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), berakhir dengan damai, antara oknum polisi tersebut, dengan keluarga Evi.
"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dalam keterangan pers, Minggu 9 Maret 2024.
Meski berdamai, Syafrudin mengungkapkan pihak Polres Labuhanbatu tetap melakukan proses hukum terhadap Bripka Janu, yang tengah ditangani oleh Propam Polres Labuhanbatu. Begitu juga, Bripka Janu yang merupakan anggota Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, juga dilakukan penahanan atau penetapan khusus (Patsus).
"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka Janu), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ucap Syafrudin.
Atas kejadian ini, Bripka Janu dalam sebuah video juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan video tersebut, sudah beredar di media sosial. Dalam video itu, terlihat Bripka Janu bersimpuh mengalami dan meminta maaf kepada Ibu kandung Evi, bernama Nurhayati.
Wanita ODGJ, EY saat diamankan.
- Tangkapan layar/VIVA Medan
"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi," ucap Bripka Janu.