Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia
- Istimewa/VIVA Medan
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu.
Selain itu, terdakwa mantan Wakil Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, diminta untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinand Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), juga divonis hakim empat penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.
Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara.