Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia

Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dr Aris Yudhariansyah dengan hukum 4 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore 10 Maret 2025.

Pastikan Kualitas BBM, Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi

Atas vonis tersebut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan pesan kepada rakyat Indonesia. Ia mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang berjuang menjadi garda kedepan saat pandemi Covid 19 pada waktu itu.

"Terima kasih telah menunjukkan kepada dunia, bagaimana cara memperlakukan mereka yang berjuang di garis depan, saat pandemi Covid-19," ucap dr Aris Yudhariansyah kepada wartawan usai sidang di PN Medan.

Dalam Sepekan, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba dengan 133 Tersangka

dr Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

"Mereka yang mengorbankan waktu, tenaga bahkan nyawa, kini menerima balasan yang begitu 'adil', dari negeri yang mereka coba selamatkan," tutur mantan sekretaris Dinkes Sumut dan mantan juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sumut itu.

Ini Rencana Dinkes Sumut Capai Target UHC Dalam Dua Tahun

Amatan wartawan, meski tetap divonis kurungan badan, dr Aris masih terlihat tegar menerima putusan majelis hakim. Senantiasa didampingi istri tercinta dan keluarga besarnya selama persidangan, menguatkan dr Aris Yudhariansyah menjalani takdir kehidupannya. 

dr Aris Yudhariansyah membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid di Dinkes Sumut di PN Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu. 

Selain itu, terdakwa mantan Wakil Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, diminta untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim. 

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinand Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), juga divonis hakim empat penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara. 

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.