Polres Sergai Ungkap Kasus Judi dari Tiga Lokasi Berbeda
Kamis, 6 Maret 2025 - 21:20 WIB
Sumber :
- Dok Polres Sergai
"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Jhon.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” ucap Jhon.