Polres Sergai Ungkap Kasus Judi dari Tiga Lokasi Berbeda

Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

VIVA Medan - Tiga lokasi judi berbeda di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diungkap Polres Sergai, Rabu kemarin, 5 Maret 2025. Sejumlah pelaku ikut diamankan bersama barang bukti. 

Pengamanan Ramadan, Polres Sergai Tindak 56 Sepeda Motor Saat Asmara Subuh

Pengungkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S (56) warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS (39) warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.

Warga Adang Polisi dan TNI Saat Lakukan Penggrebekan Lokasi Judi di Deliserdang

“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat," ucap Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu, dalam keterangan pers, Kamis 6 Maret 2025.

Selain dua kasus di atas, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.

Apresiasi Pengamanan TNI-Polri, Sergai Open Marching Band 2025 Resmi Ditutup

"Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ucap Jhon.

Jhon mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel. Ia menyebutkan bahwa dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Jhon. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” ucap Jhon.