Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kg dari Malaysia Melalui Jalur Laut
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram, yang diangkut melalui jalur laut dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, menjelaskan pengungkapan sabu dengan jumlah besar, berdasarkan informasi diterima pihaknya, ada pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.
Lalu, Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku sebagai kurir sabu, masing-masing berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40). Para pelaku penyelundupan narkoba ini, diamankan petugas kepolisian, di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumut, Minggu 16 Februari 2025.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku itu, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang, yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” kata Yemi, dalam keterangan pers, Jumat 21 Februari 2025.
Barang bukti sabu 25 kg yang diselundupkan dari Malaysia.
- Dok Polda Sumut
Dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, bahwa sabu itu, di angkut dari Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi melalui perairan laut kawasan Kabupaten Batubara. Yemi menjelaskan bahwa ketiga pelaku mengambil sabu itu, di tengah perairan laut untuk dibawa ke darat. Usai transaksi di tengah laut, petugas kepolisian langsung mengejar buat ditumpangi para tersangka dan langsung meringkus.
“H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra, untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” kata Yemi.
Dalam sindikat jaringan narkoba internasional ini, pelaku H alias Ulung berperan sebagai perantara dan merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, Kabupaten Batubara, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
Kemudian, Sabtu pagi, 15 Februari 2025, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke Pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp 8 juta dari Hendra, dimana Rp 3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ucap Yemi.
Kini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya dan penyidikan mendalam untuk meringkus pelaku lain, dalam kasus narkoba ini.