SK Mendagri Menyatakan Bupati Palas TSO Sehat, Tidak Sesuai Fakta

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Bupati Palas Nonaktif, TSO.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA Medan - Polemik mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau akrab disapa dengan Tongku Sutan Oloan (TSO), sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dinilai tidak tepat. Karena kondisi kesehatan TSO tidak sesuai surat Mendagri dengan faktanya.

Jaring Dukungan, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024 di PKB

Hal itu, disampaikan anggota DPRD Palas, Luat Hasibuan kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023. Ia menjelaskan bahwa TSO sudah lama tidak melaksanakan tugasnya atau sebagai Bupati Nonaktif Palas.

"Sejak Mei 2021, TSO tidak berkantor lagi. Sakit yang berkepanjangan, mengharuskan TSO tidak aktif lagi. Belakangan, disebut-sebut sudah sehat," kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Palas itu.

Mendagri Tunjuk Charles Surung Jabat Pj Bupati Dairi, Pelantikan Dalam Waktu Dekat

Gubernur Edy Rahmayadi meminta prosedur yang ada harus dijalankan dan ditaati TSO jika ingin aktif lagi sebagai bupati. Menurut Luat Hasibuan, sudah selayaknya TSO diberhentikan, mengingat Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bahkan Luat berpendapat, Mendagri sebelum menerbitkan surat tersebut, seyognya lebih jeli melihat pada surat kesehatan yang di keluarkan oleh RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo tertanggal 15 November 2022, dimana surat tersebut telah dibawa oleh Gubernur ke Forum Rapat dan melibatkan pihak terkait, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sinyal Dukungan ke Edy Rahmayadi, PKS : Pertimbangan Melanjutkan Kerja Sama

Sudah ada hasil keputusan rapat, kata Luar, yang menyatakan bahwa TSO Bupati Palas nonaktif belum dapat melaksanakan tugasnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kemudian hasil dari rapat tersebut telah ditindak lanjuti oleh Gubernur ke Mendagri melalui Surat Gubernur tertanggal 8 Desember 2022. Seyogianya surat tertanggal 8 Desember tersebut yang sebagai bentuk laporan yang dibuat oleh Gubernur harusnya menjadi atensi Mendagri. Karena sudah tepat dengan fakta bahkan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Daerah UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91," jelas Luat.

Halaman Selanjutnya
img_title