Leher Dicekek, Guru SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Dua Pria di Simalungun

Polres Simalungun amankan dua pelaku pelecehan seksual guru SD.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, mengatakan mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP terhadap pelaku, dan langsung bergerak mengamankan kedua pria tersebut.

Ratusan Siswa Terancam Gagal SNBP, Disdik Sumut Segera Surati Kemendikti Minta Perpanjang PDSS

"Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP. Keduanya, akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Ricardo.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Lonsum Serahkan 31.250 Kg Pupuk dan Gelar Sekolah Lapangan Kepada Petani di Simalungun

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.

"Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum," jelas Ricardo.

Tim Gabungan Evakuasi Pendaki Alami Hipotermia di Gunung Sibayak Karo

Ricardo mewakili Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa," tutur Ricardo.