Jasad Pria Ditemukan di Sungai Silau Asahan, Ternyata Korban Pengeroyokan di Warung Tuak

Kedua pelaku pengeroyokan hingga tewas dipaparkan di Mako Polres Asahan.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kematian Niko, yang jasadnya ditemukan di Sungai Silau, di Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu, 22 Januari 2025, lalu.

Pemprov Sumut Terjunkan Tim Khusus Tangani Bocah di Nias Selatan Diduga Aniaya Keluarganya

Jasad korban ditemukan pada hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kepolisian melakukan evakuasi dan visum jasad Niko yang merupakan warga Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan di tubuh korban ditemukan bekas luka memar di tubuhnya dan diduga dianiaya. Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan kematian Niko. Polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, namun berhasil ditangkap dua pelaku, masing-masing berinisial S alias A (35) dan K alias M (40).

Bocah di Nias Selatan Viral Diduga Dianiaya Keluarganya, Begini Kata Pj Gubernur Sumut

"Dua pelaku, Alhamdulillah sudah kami amankan. Satu lagi (tersangka) inisial S masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," ucap Afdal, dalam keterangan pers, Sabtu 1 Februari 2025.

Dalam hasil penyidikan tersebut, menyebutkan penganiayaan itu, terjadi di warung tuak di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin 20 Januari 2025. Kapolres Asahan menjelaskan kronologi kejadian, berawal antara para pelaku dengan korban terlibat cekcok mulut, di warung tuak tersebut. Para pelaku kemudian memukuli korban. Selanjutnya, korban lari ke arah sungai dan jatuh dalam keadaan mabuk.

Polres Nias Selatan Resmi Tahan Tersangka Diduga Aniaya Bocah yang Viral di Medsos

"Diduga saat itu korban dalam keadaan mabuk dan yang bersangkutan sempoyongan masuklah dalam sungai, sehingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," jelas Afdal.

Diduga perkelahian hingga penganiayaan tersebut, dipicu karena sama-sama mabuk berujung pemukulan terhadap Niko. Kini, kedua pelaku sudah di tahan di Mako Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Afdal.