Aniaya Pengepul Berondolan Sawit, Oknum Kanit Intelkam Bersama 2 Anaknya Tersangka

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK press release kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi bersama dua putranya.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," ujarnya.

Polres Sergai Gelar Perayaan Natal 2025, Kapolres: Semoga Membawa Kedamaian dan Kebahagiaan

"Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini," sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari. Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas, Dipicu Saling Ejek

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.