Sepanjang 2024 Pelanggaran Kode Etik Polisi di Sumut 271 Kasus, Menurun dari 2023
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Sepanjang tahun 2024, tercatat 271 pelanggaran kode etik yang dilakukan personel polisi di Sumatera Utara. Angka ini menurun signifikan dibandingkan pelanggaran pada 2023, yakni 542 kasus.
Kepolisian Daerah Suamtera Utara (Polda Sumut) mencatat tren penurunan pelanggaran yang dilakukan personel sepanjang tahun 2024. Dibandingkan tahun sebelumnya. Data resmi menunjukkan perbaikan signifikan dalam disiplin dan etika anggota Polri, meski tantangan di era digital kian terasa dengan meningkatnya jumlah berita viral.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, pelanggaran disiplin anggota pada tahun 2024 turun menjadi 215 kasus, dibandingkan 304 kasus di tahun 2023.
Penurunan juga terjadi pada pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), yang menyusut lebih dari setengahnya, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024.
Selain itu, angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menunjukkan tren yang lebih baik, dengan 23 kasus pada 2024 dibandingkan 57 kasus di tahun sebelumnya.