Aniaya Pengepul Berondolan Sawit, Oknum Kanit Intelkam Bersama 2 Anaknya Tersangka

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK press release kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi bersama dua putranya.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

VIVA Medan - Oknum Kanit Intelkam bersama dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) atas kasus penganiayaan terhadap pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Lonsum Serahkan Bantuan 109.450 Kg untuk 855 Mitra Petani di Langkat, Dorong Kesejahteraan Kemitraan

Identitas oknum polisi tersebut berinisial Aiptu SN, yang bertugas sebagai Kanit Intelkam di Polsek Lingga Bayu. Dua tersangka lainnya merupakan putra kandung SN, yakni ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

Aniaya Warga Hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Medan Direkomendasi PTDH

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Arie Paloh, Sabtu 25 Januari 2025.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK tunjukan barang penganiayaan pengepul berondolan sawit.

Photo :
  • Dok Polres Madina
Polres Sergai Usut Dugaan Penipuan Dilakukan Oknum Polisi, Korban Tetangganya

Kapolres Madina menjelaskan penganiayaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi. "Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil surat mutasi jabatan.

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," ujarnya.

"Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini," sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari. Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.