8 Murid SD di Gunungsitoli Diduga Dicabuli Oknum Guru Agama

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

Atas pemeriksaan saksi-saksi, pihak Polres Nias menetapkan ET sebagai tersangka. Kemudian, dilakukan penahanan sejak 4 Maret 2023, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.

Kunjungi Sumut, Jokowi: Saya Jawab Tidak, Saya Tidak Berkampanye

Oknum guru tersebut, dipersangkakan Melanggar Pasal 82 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dia terancam hukuman 20 penjara,” tutur Yadsen.

Polisi Tangkap Ayah Bejat di Deliserdang, Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan