8 Murid SD di Gunungsitoli Diduga Dicabuli Oknum Guru Agama
Jumat, 10 Maret 2023 - 23:40 WIB
Sumber :
- (Istimewa)
Atas pemeriksaan saksi-saksi, pihak Polres Nias menetapkan ET sebagai tersangka. Kemudian, dilakukan penahanan sejak 4 Maret 2023, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.
Baca Juga :
Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Ini Langkah Dilakukan Polrestabes Medan
Oknum guru tersebut, dipersangkakan Melanggar Pasal 82 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dia terancam hukuman 20 penjara,” tutur Yadsen.