Korupsi Proyek Jalan Provinsi Rp 4,9 Miliar, Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara
Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:56 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Baik Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.