Korupsi Proyek Jalan Provinsi Rp 4,9 Miliar, Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang korupsi dengan terdakwa, eks Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Sidang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 17 Januari 2025.

Ditunjuk Golkar Jabat Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus: Alhamdulillah

Terdakwa Bambang Pardede dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, mengungkapkan bahwa Bambang terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pesan Pengamat Konstruksi Sumut Kepada Kepala Daerah Terpilih: Hidup Jujur Lah Kita

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Lucas.

Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Sepanjang 2024, Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar dari Kasus Korupsi

Namun, Bambang tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Menurut majelis hakim, Bambang tidak menikmati secara langsung uang yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Baik Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.