Polres Labusel Ungkap Sindikat Pencurian Truk Tangki Bermuatan Minyak Senilai Ratusan Juta

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza merilis pengungkapan kasus perampokan truk tangki minyak.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sindikat pencurian mobil tangki bermuatan minyak Asam Tinggi, dengan nilai angkut ratusan juta. Polisi ringkus 5 pelaku.

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI Gegara Mobil Rental Ditangkap

Lima orang tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap dari tempat terpisah bersama berbagai barang bukti. Sementara dua pelaku lagi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelimanya adalah, Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29), keempatnya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Mahadip alias Vijay (42), warga Kecamatan Medan Amplas.

Ditunjuk Golkar Jabat Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus: Alhamdulillah

Sedangkan pelaku DPO, Khairul Ilham alias Iil (33), warga tidak menetap dan Riko (35), warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menerangkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merampas truk hingga menjual muatannya minyak Asam Tinggi.

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat AKBP Arfin : Tingkatkan Kinerja Kerja

"Ada lima orang tersangka curas truk tangki bermuatan Asam Tinggi yang kita tangkap, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ucap Arfin, dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2025.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang Roganti Ginting dan Kasi Humas Labusel, AKP Sujono. Lanjut, Arifin menjelaskan tersangka Subandi alias Bandit merupakan residivis

Pada 2014 pernah dihukum kasus tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 16 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Kemudian, pada 2016 dihukum kasus tindak pidana pertolongan jahat dan menjalani hukuman selama 12 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Arfin mengungkap perampokan truk tangki hitam nomor polisi BK 8112 BH yang dikemudikan Muhammad Nurdin Sirait (41), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. 

"Bermula keberangkatan korban dari PT Paluta Inti Sawit mengangkut minyak Asam Tinggi seberat 28 ton lebih tujuan Dumai pada Sabtu malam, 9 November 2024," kata Arifin.

Pada Minggu 10 Desember 2024, korban istirahat di warung makan Desa Adam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Korban sempat memperbaiki truk yang dikemudikannya itu.

Setelah selesai dan berniat berangkat, tiba-tiba korban dibekap dua tersangka di bawah todongan senjata. Korban dipaksa masuk ke mobil Sigra dengan kondisi mulut, mata, tangan korban dilakban.

"Korban dibuang di dekat rumah masyarakat di Pulau Raja, Asahan," jelas Arfin.

Korban tersadar telah berada di Polsek Pulau Raja. Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga dilakukan penyelidikan dan lima tersangka berhasil ditangkap secara terpisah.

Keterangan saksi dan bukti CCTV sebagai petunjuk penyelidikan berhasil mengungkap kasus perampokan mobil tangki muatan minyak Asam Tinggi tersebut.

Pengakuan para tersangka, mereka beraksi dengan merental mobil Sigra hitam BK 1743 MAE. Lima tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu bertemu dengan dua pelaku DPO di salah satu rumah makan. Mereka mengatur strategi untuk beraksi. 

Selanjutnya, muatan minyak hasil rampasan dijual seharga Rp 167.000.000. "Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," kata Arfin.

Sementara, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 320.000.000,-. Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit truk tangki BK 8112 BH, 1 mesin robin merek Shark, 2 selang, 1 mobil Sigra hitam, 1 pucuk senjata softgun, 1 Magazen.

Selanjutnya, 1 topi, 2 lakban warna kuning, sejumlah baju kaos, celana panjang dan beberapa unit handphone (HP) serta 1 flashdisk juga rekaman CCTV.