2 Penjaga Alat Berat Sport Center Sumut Tersangka, Tewasnya Anggota Geng Motor di Deliserdang

Ilustrasi geng motor.
Sumber :

VIVA Medan - Seorang pelajar berinisial MG (17) ditemukan tewas, usai terjadi bentrokan antara kawanan geng motor dengan 2 penjaga alat berat di areal Sport Center Sumut di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Rabu dini hari, 18 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, dua penjaga alat berat di areal Sport Center, Sumut yakni MF (23) dan MH (22) telah ditetapkan tersangka dan ditangkap petugas kepolisian. Kasus bermula korban yang merupakan anggota geng motor bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor. Kemudian, konvoi mengendarai sepeda motor ke area pintu 3 Sport Center di Desa Sena.

Lalu, mereka menyerang pelaku yang sedang menjaga alat berat menggunakan petasan. Selanjutnya, kedua pelaku membalasnya dengan melempari konvoi anggota geng motor itu dengan batu.

Imbas Tewasnya Budiman Sitepu Usai Ditangkap, 7 Personel Polrestabes Medan di Patsus

"Kedua pelaku lalu, melempar korban, karena korban merupakan kelompok geng motor, yang menyerang dengan mercon (petasan)," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Desember 2024.

Semarak penutupan PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 di Stadion Utama Sumut.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut
Pria Mabuk Tewas Usai Ditangkap, Hasil Visum Diduga Ada Luka di Kepala hingga Rahang

Risqi mengungkapkan bahwa kedua pelaku, melempar batu terkena kepala korban, dan mengalami luka hingga MG dinyatakan meninggal dunia. "Kekerasan dilakukan oleh tersangka dengan cara melempar pecahan batu kerikil cor beton dan mengenai kepala korban sebelah kanan," ucap Risqi.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap keduanya. Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.