Dendam Sejak SMP, Pria di Tapsel Sumut Ajak Temannya Berkelahi Usai Tamat

PJG dan JMS sepakat berdamai.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Keduanya pun sepakat untuk duduk bersama guna proses mediasi. Kemudian, pada Senin 6 Maret 2023, di Joglo Polsek Batangtoru kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama.

Kakek di Samosir Bunuh Adik Kandungnya, Dipicu Tanaman Ubi di Belakang Rumah

Tona menerangkan, pihak pertama mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kedua. Pihak pertama juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari kepada pihak kedua maupun lainnya.

Pihak pertama juga bersedia membayar adat yang disebut upah-upah Tondi, kepada pihak kedua sebesar Rp3,5 juta. Pihak pertama dan kedua, tidak ada dendam di kemudian hari serta lebih mempererat hubungan kekeluargaan.

Polres Tapteng Tangkap Wanita Siksa Bocah Yatim Dimasukkan ke Dalam Karung Goni

“Dan, permasalahan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum serta tidak ada tuntut-menuntut di kemudian hari,” pungkas Tona.