FSPMI Tolak Kenaikan UMP dan0 UMSP Sumut 2025 : Merugikan Kaum Buruh
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menyatakan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut di 8 sektor usaha.
Penolakan tersebut, disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo. Ia menilai penetapan UMP dan UMSP Sumut tersebut, tidak memberikan keadilan dan juga dinilai merugikan buruh di Sumut. "Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut," sebut Willly, Jumat 13 Desember 2024.
Willly menjelaskan seharusnya, ada sekitar 30 sektor industri yang masuk dalam UMSP tahun 2025 seperti UMSP sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, seperti sektor peleburan besi, baja, metal, sektor elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, sarung tangan, sektor ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, plastik dan lain sebagianya.
"Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja disana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu," jelas Willly, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh Sumut.
Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo.
- Istimewa/VIVA Medan
Willy mengungkapkan saat ini, upah diterima buruh di Sumut sangat murah. Dengan itu, ia berharap dikembalikannya UMSP, seharusnya menjadi harapan buruh Sumut untuk kembali menaikan upahnya yang sudah lama dirampas. Selain itu, kenapa FSPMI Sumut menolak UMSP Sumut, hal ini jika tidak ditolak maka Bupati dan Walikota di Sumut, akan juga mengikuti rujukan UMSP Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota nya untuk tahun 2025 mendatang.
"Jadi jika UMSK kab kota juga 8 Sektor Industri, maka buruh di kab kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong," jelas Willly.