Banyak Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan Bakal Gugat ke MK
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, bakal mengajukan gugatan atas putusan rekapitulasi Pilgub Sumut 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024. Ia mengatakan pengajuan gugatan ke MK akan disampaikan pasca pengumuman Gubernur Sumut terpilih, pada 15 Desember 2024.
Yance mengungkapkan bahwa pihaknya, mengajukan gugatan tersebut, lantaran melihat fakta di lapangan pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024 banyak ditemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami banyak mendapat laporan langsung dari para relawan di semua daerah, bahwa faktor cuaca di hari pencoblosan tidak memungkinkan mereka untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara), sehingga masyarakat sulit untuk menyalurkan hak pilihnya saat itu," jelas Yance.
Calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
- BS Putra/VIVA Medan
Pemilih Edy-Hasan, ungkap Yance, mayoritas berusia 45 tahun ke atas, sehingga lebih mementingkan kondisi kesehatan ketimbang harus datang ke TPS. "Artinya menunggu setidaknya sampai hujan reda, barulah bergerak untuk ke TPS. Namun hujan saat itu terutama kondisi di Medan, justru berlangsung hingga malam hari," sebut Yance.
Yance mengakui pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Sumut di hari itu juga, guna menanyakan soal kondisi tersebut. Sayang, jawaban yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. "Padahal kan dalam kondisi darurat bencana saat itu harusnya KPU Sumut memiliki kebijakan sendiri, tapi dalam pertemuan tersebut salah satu komisioner KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu terlebih dahulu instruksi dari KPU pusat," sebut Yance.