Sakkeus Berharap Divbindkum Polri Tolak Banding AS Diduga Selingkuh dengan JMN
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Sakkeus Harahap menuntut keadilan atas perceraian dengan istrinya, Jenti Mutiara Napitupulu (JMN), yang merupakan mantan DPRD Padang Lawas (Palas), karena sudah dua tahun menahan rindu dengan kedua anaknya pasca perceraian tersebut. Sakkeus Harahap juga sempat ditahan laporan KDRT imbas membongkar kasus dugaan perselingkuhan istrinya JMN dan Kompol AS, eks Kabag Ops Palas.
"Dua tahun saya menderita atas kasus ini, dilaporkan dan ditahan UU ITE. Saya berterima kasih dengan Propam Poldasu, karena mereka benteng terakhir keadilan saya. Propam punya hati nurani menyatakan Alsem itu bersalah," sebut Sakkeus Harahap, didampingi kuasa hukum, Dian Sinaga dan Partner, di Kota Medan, Jumat 6 Desember 2024.
Kini Sakkeus Harahap mendapat keadilan, setelah Propam Polda Sumut memberi putusan kode etik kepada Kompol Alsem Sinaga. Putusan Propam Polda itu menjadi bukti kuat perselingkuhan mantan istrinya dan perwira Polda Sumut itu.
"Imbas kasus ini (dugaan perselingkuhan) saya bercerai, dan saya tidak dibolehkan dengan anak-anak. Itu yang paling sakit, karena anak-anak dekat dengan saya. Nomor satu 9 tahun, dan anak kedua 5 tahun," jelas Sakkeus Harahap.
Kuasa hukum Dian Sinaga dan Partner, menyampaikan putusan bersalah dan kode etik dari Propam Polda Sumut Nomor :B/1024/XII/WAS.2.1/2024/Bidpropam. Rujukan: a. Telegram Kapolri No.Pol:TR/612/X/1998 tanggal 05 Oktober 1998 tentang Pemberitahuan Perkembangan Perkara/Kasus; b. Telegram Kapolda Sumut No.Pol: TR/225/III/2000 tanggal 24 Maret 2000 tentang peningkatan pelayanan; C. Laporan Polisi Nomor: LP/B-02/1/2023/Sipropam tanggal 4 Januari 2023 pelapor a.n. SAKKEUS HARAHAP; d. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/15/IV/2024/Subbidwabprof tanggal 5 April 2024 Terduga Pelanggar a.n. Kompol Alsem Sinaga, SIP, M.H, NRP 75090049.
Lanjut Dian, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan kepada Sdra bahwa laporan Sdra telah selesai di laksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut dengan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/41/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berupa: a. Sanksi yang bersifat Etika Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, c. Mengikuti Pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, d. Sanksi yang bersifat Administratif berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Namun Terduga Pelanggar Kompol Alsem Sinaga, SIP, M.H, mengajukan banding atas putusan tersebut dan sedang di proses di Divbindkum Polri. 3. Surat ini hanya pemberitahuan kepada pengadu dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan. 4. Demikian untuk menjadi maklum.
Surat keputusan sidang kode etik ditandatangani oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Pih Kasubedwabprof AKP Rahmadani. Tertera pada tangga 3 Desember 2024. "Dari Bapak Sakkeus menyatakan permohonan penolakan banding. Kami berharap AS diberikan hukum seberatnya dan seadil-adilnya. Karena AS klien kami bercerai dan berpisah dengan anaknya. Jadi kami berupaya buat surat pemohon ke Kabid Propam agar banding AS ditolak," tegasnya.
Diceritakan Sakkeus Harahap dirinya sudah mengingatkan perangai serong istrinya dengan perwira AS pada bulan Agustus 2022, silam. Namun, hubungan terlarang tetap berlanjut hingga mereka cekcok dan cerai. "Dari 2022 sudah kuingatkan, betina ini pun juga gatal. Eks Anggota dewan Palas Jenti Mutiara, saya laporkan 4 Januari 2023, baru September dinyatakan bersalah. Dia mau banding ke Mabes dinyatakan bersalah. Dia tersangka itu," katanya.
"Dia (AS) saya laporkan Januari 2023 dugaan perselingkuhan dengan mantan istri saya. Cekcok saya dengan istri dilaporkan saya KDRT. Aku udah jalani hukuman, dia (JMN) masih tersangka. Dilimpahkan ke Propam Polda. Sidang kemarin, jadi konferensi pers biar ada seimbang, karena dia (polisi itu) mau banding ke mabes, padahal cuma kode etik. Mantan istri itu udah tersangkanya, tapi 6 kali P19, banyak itu uangnya. Gak sampai dia dipecat. Selama persidangan tiap minggu aku didemo," katanya.
Sakkeus Harahap harus merelakan biduk rumah tangga hancur karena perwira polisi sebagai orang ketiga. Dia mengaku meninggalkan uang Rp10 M, mobil, emas kepada JMN pasca bercerai. "Dulu kami menikah Rp100 juta sinamotnya, belum di luar itu. Pun begitu aku ikhlas, ditahan karena laporan KDRT, dia padahal main pukul, cuma aku tidak punya saksi karena tinggal bersama semua keluarganya," ungkapnya.
Sebelumnya, Dian Sinaga mengatakan dugaan perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam. Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut, karena status Kompol Alsen yang merupakan perwira menengah.
"Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas," ujarnya.
Sakkeus Harahap menceritakan awal mula dirinya mengetahui JMN berselingkuh dengan Kompol Alsen pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JMN masih sah menjadi suami istri. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023. Kompol Alsem dan Jenti kompak membantah tuduhan dari Sakkeus. Keduanya juga kemudian melaporkan Sakkeus ke Polda Sumut dugaan pencemaran nama baik.
Diberitakan pada 26 Juli 2023 sebelumnya, Jenti Mutiara Napitupulu membantah tudingan mantan suaminya jika dia berselingkuh dengan Kabag Ops Polres Padanglawas, Kompol Alsem Sinaga. Jenti mengungkap, kedekatannya dengan Kompol Alsem sebatas rekan kerja antara anggota dewan dengan Polres Palas.
"Tuduhan perselingkuhan yang disampaikan kepada saya oleh mantan suami saya itu adalah fitnah yg sangat keji terhadap saya dan keluarga besar saya," kata Jenti Mutiara Napitupulu, Rabu 26 Juli 2023, lalu.