Sebelum Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat, Para Pelaku Konsumsi Sabu
- Polda Sumut
"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang," kata Ibey.
Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ibey mengatakan bahwa Tato sudah menceritakan dan mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan rencana tersebut, sesuai dengan fakta dan sebenarnya kepada penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang menangani kasus ini.
"Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," kata Ibey.
Atas kasus ini, Tato bersama pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap pelaku penampakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino (47). Lima orang diamankan dalam kasus pembunuhan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.