Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status, Jadi Dugaan Pidana Pemilu

Oknum Kades dan Lurah di Tapsel deklarasi mendukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut dan Gus Irawan Pasaribu di Pilkada Tapsel.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyebutkan kasus deklarasi dukungan oknum Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapsel terhadap salah satu calon kepala daerah pada Pilkada Serentak  2024 naik menjadi dugaan pelanggaran Pemilu.

Rektor UMSU, Prof Agussani Sabet Penghargaan SPS Sumut Awards 2024

Kasus deklarasi oknum Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapsel dengan memberikan dukungan kepada Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya dan Calon Bupati, Gus Irawan di Pilkada 2024.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengungkapkan laporan tersebut, sudah diserahkan dari Gakkumdu ke Polres Tapsel untuk diproses secara pidana.

Ajak Kepsek Dukung Bobby-Surya, Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu

"Sudah pelimpahan laporan ke Polres Tapsel, untuk dugaan pelanggaran pidana Pemilu, rapat pembahasan I dan II sentra Gakkumdu untuk dilimpahkan," ucap Vernando saat dikonfirmasi VIVA, Jumat siang, 15 November 2024.

Kampanye stop Sara, politik uang, ujaran kebencian dan jaga netralitas ASN, TNI dan Polri.

Photo :
  • Haris Dasril/VIVA Medan
Pengamat Politik Sebut Edy-Hasan Unggul Telak dari Bobby-Surya di Debat Ketiga Pilgub Sumut

Pengusutan kasus ini, dilakukan Bawaslu Tapsel, ditemukan yang terlibat dalam video viral deklarasi dukungan, dengan melibatkan oknum Camat, Lurah dan 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapsel. "Bawaslu Tapanuli Selatan, sudah bekerja dan memproses dugaan pelanggaran, keterlibatan Camat Sayur Matinggi, Lurah Sayur Matinggi dan 15 Kepala Desa sesuai dengan perundang-undangan dan aturan terkait," jelas Vernando.

Vernando mengungkapkan Bawaslu Tapsel sudah merekomendasi dugaan pelanggaran Undang-undangan lain, pokok dugaan pelanggaran pemilihan netralitas ASN kepada KASN. "Telah melimpahkan kasus dugaan pidana pemilihan kepada penyidik Polres Tapsel, dengan pokok laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Camat Sayur Matingi, bersama Lurah dan Kepala Desa kepada Paslon pada pemilihan serentak tahun 2024," tutur Vernando.

Halaman Selanjutnya
img_title