2 Pria Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Karena Bawa Sabu 50 Kilogram
"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," sebut Arfan Yani.
Sementara itu, vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa menuntut hukuman mati.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Mengutip dakwaan yang dibacakan JPU, Maria Tarigan disebutkan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukman dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.