2 Pria Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Karena Bawa Sabu 50 Kilogram

Faisal dan Said Lukmal Hakim divonis mati. (Istimewa)
Sumber :

VIVA - Dua pria asal Provinsi Aceh divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram. Sidang berlangsung secara virtual di Cakra 8 PN Medan, Selasa 3 Januari 2023.

Pilkada Langkat, SPPP-SPSI Siap Dukung dan Pilih Rizky Yunanda Sitepu

Kedua terdakwa, yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani.

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

Dalam amar vonis majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Komunitas 234 SC dan RNR Beri Penghargaan ke Kapolres Binjai

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
img_title