Tingkatan PKB, Kakorlantas Dorong 2 Skema Pendekatan Kepada Wajib Pajak

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan berikan keterangan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Korlantas mendorong dua skema pendekatan dilakukan dalam peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia, termasuk di Sumut, pertama pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak dan kedua penegakan hukum kepada wajib pajak.

Pertumbuhan Ekonomi Sumut 5,20, Lebih Tinggi dari Nasional

Hal itu, diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional di Aula RIS, Kantor Gubernur, Kota Medan, Rabu 6 November 2024.

"Kita melakukan pendekatan dengan wajib pajak, atau mendatangi pemilik kenderaan bermotor door to door untuk mengingatkan untuk membayar pajak. Ada kewajiban harus dipenuhi salah satunya membayar pajak. Yang terpenting pengesahan STNK, validitas kenderaan bermotor di kepolisian," jelas Aan.

Antisipasi Perilaku Buruk Anak, Shahnaz Haque: Mengajarkan Hidup dengan Baik dan Bahagia

Aan mengungkapkan dalam pendekatan tersebut, kepada wajib pajak bisa menggunakan aparatur sipil negara (ASN) dimasing-masing daerah hingga ke Dusun mendatangi satu per satu rumah wajib pajak, kedepannya dalam peningkatan PKB ini.

Aan mengungkapkan bila wajib tidak ada kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, baru dilakukan penindakan hukum terhadap wajib pajak tersebut. 

Ini Alasan Prof Ridha Dharmajaya Korbankan Status ASN Maju Pilkada Medan: Kepentingan Anak Cucu Kita

"Sudah kita lakukan ini semua, baru kita melakukan penegakan hukum kedepannya," tutur Jendral bintang dua itu.

Aan menjelaskan bahwa Rakor ini, berlangsung untuk Pembina Samsat tingkat pusat dan seluruh daerah, serta rutin berlangsung, dalam rangka konsolidasi dan evaluasi terhadap tugas dan target capaian.

Halaman Selanjutnya
img_title