Hindari Salah Paham, Nasabah Harus Bijak Pahami Fungsi Polis Asuransi
- Istimewa/VIVA Medan
Keempat, pelajari prosedur pengajuan klaim. Selain menjelaskan tentang dokumen apa saja yang diperlukan saat mengajukan klaim, dalam polis juga mencantumkan batas waktu pengajuan klaim. Dengan mempelajarinya, kita akan lebih paham untuk menyiapkan dengan cepat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.
Kelima, mengevaluasi polis secara berkala. Seiring perubahan yang terjadi pada setiap jenjang kehidupan, Anda wajib melakukan evaluasi pribadi atas polis asuransi yang dimiliki agar sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi. Kebutuhan setiap orang berbeda-beda pada berbagai fase kehidupan, misalnya kebutuhan pada saat lajang tentunya berbeda dengan orang yang sudah menikah atau bahkan setelah memiliki anak. Anda dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar ataupun menghubungi walk-in Customer Service untuk berkonsultasi dalam mengevaluasi polis.
Terkait kewajiban rutin yang harus dilakukan agar polis tetap aktif sehingga Anda dapat menikmati proteksi dan manfaat asuransi, pastikan Anda membayar kewajiban premi secara langsung tanpa perantara sesuai dengan tenggat waktu. Hal ini juga untuk menghindari penyalahgunaan kuasa pembayaran premi dan risiko digunakannya rekening Anda tanpa izin.
Guna mempelajari isi polis, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period), di mana selama 14 hari kalender terhitung sejak polis diterima, nasabah diberikan kesempatan untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli. Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat yang optimal.
Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka nasabah diimbau untuk segera menghubungi tenaga pemasar dan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis kemudian diurus pengembalian premi yang telah dibayarkan. Namun, harus dipahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya oleh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).
Lebih lanjut pada saat Anda sudah menyepakati polis asuransi yang dibeli dan apabila mendapatkan hal yang mungkin tidak sesuai dan ingin menyampaikan keluhan atas produk atau layanan, Anda dapat menyampaikan secara langsung melalui saluran resmi perusahaan. Tentunya perusahaan asuransi akan menangani dan menanggapi setiap pengaduan yang masuk, secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika keluhan yang disampaikan belum mencapai titik temu antara Anda sebagai nasabah dan perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan keluhan melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.
Jadi begitu pentingnya memahami detail syarat dan ketentuan pada polis dengan baik ketika seorang nasabah memutuskan untuk membeli polis asuransi, sehingga nasabah dapat menerima manfaat perlindungan yang optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Hal tersebut sejalan dengan prinsip penerapan prinsip utmost good faith yang menjadi landasan dalam berasuransi, yang mengharuskan keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah.