2 Tahun Tidak Bayar PKB, Dirlantas Polda Sumut : 2025 Penghapusan Data Ranmor

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target, kalau dirupiahkan 800-900 miliar dari target pokok pajak daerah," ucap Achmad Fadly.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Pemutihan PKB tersebut, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut.

Aksi Heroik Kapolrestabes Medan Panjat Atap Rumah Evakuasi Wanita Lansia Terjebak Banjir

"Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota," sebut Fadly.