PLN UID Sumut Terus Berkomitmen Terhadap Integritas Melalui SMAP

Kantor PLN UID Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan kerjanya dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Di bawah kepemimpinan, Kementerian BUMN, Erick Thohir selama lima tahun terakhir, PLN UID Sumatera Utara telah berhasil menciptakan lingkungan kerja yang penuh integritas, baik di kalangan internal pegawai maupun dalam hubungan dengan mitra kerja.

General Manager PLN UID Sumut, Agus Kuswardoyo menegaskan Implementasi SMAP melalui prinsip 4 NO's bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kami untuk menjalankan bisnis dengan integritas tinggi. Agus mengungkapkan bahwa penerapan SMAP juga telah memberikan dampak positif terhadap layanan pelanggan di tubuh perseroan.

Optimis Menang di Dairi Pada Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Yakin Peroleh 70 Persen Suara

"Selain konsisten menerapkan SMAP, PLN juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pendampingan pada setiap proses lelang yang dilaksanakan," ucap Agus, dalam keterangannya, Minggu 20 Oktober 2024.

Agus mengatakan bahwa kerja sama ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. "Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses lelang bukan hanya memperkuat implementasi SMAP, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," tutur Agus.

Canangkan Swasembada Pangan di Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan Konsep Food Estate di Dairi

Penerapan SMAP melalui prinsip 4 NO's dan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka dipastikan seluruh proses bisnis perseroan berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). SMAP, yang mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016, merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan.

Salah satu pilar utama dalam penerapan SMAP adalah prinsip 4 NO's. Prinsip 4 NO's ini yaitu No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan). Kedua, No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).

Halaman Selanjutnya
img_title