Imbas Kelalaian Pengendara di Perlintasan, Penumpang Kereta Api Dirugikan

Kereta api saat melaju di perlintasan KA di Kota Medan.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menyebutkan masih adanya kejadian kecelakaan lalulintas akibat kelalaian oleh oknum masyarakat yang melanggar aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

KAI Sumut Hadirkan Lokomotif Vintage Livery 'Albino', Jadi Sarana Edukasi Sejarah Perkeretaapian

Hal itu, menyebabkan kerugian bagi penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan. "KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta api melintas," ucap Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Minggu 20 Oktober 2024.

Anwar mengungkapkan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. "Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas Anwar.

KAI Sumut Sediakan 160.272 Tiket KA Libur Nataru 2024/2025, Sudah Bisa Dipesan

Pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Seperti diketahui telah terjadi gangguan operasional perjalanan kereta api Srilelawangsa tujuan Medan-Binjai akibat temperan dengan becak motor di Km 9+900 petak jalan Medan-Binjai pada tanggal 14 Oktober 2024 yang menyebabkan kelambatan hingga 107 menit karena ada kerusakan sarana kereta api. "Ini tentunya tidak hanya KAI yang dirugikan namun juga ratusan masyarakat pengguna KA dirugikan karena terlambat sampai tujuan," tutur Anwar.

KA Bandara di Medan Catat Oktober 2024, Angkut 266.503 Penumpang

Anwar mewakili KAI Divre I Sumut kembali menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada khususnya perlintasan yang tidak berpalang. "Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada," sebut Anwar.

Pengguna jalan harus membudayakan "berteman" (berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, aman, jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru yang membahayakan keselamatan bersama. Jika menilik Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Halaman Selanjutnya
img_title