Jual Motor Curian di Marketplace, Ternyata Pembelinya Polisi Pelaku Langsung Diringkus

Pelaku pencurian sepeda motor, Rudi alias Bagong.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Pelaku pencurian sepeda motor, bernama Rudi alias Bagong (23) berhasil diringkus Polsek Serbalawan, Polres Simalungun. Usai pelaku menjual motor hasil pencurian di Marketplace Facebook dan pembelinya adalah polisi. Alhasil Bagong langsung ditangkap.

Sosok ADIL di Mata Bunda Indah: Pemimpin Santun dan Peduli

Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, mengungkap kronologi kejadiannya, berawal dari korban bernama Afnanda Apriansyah pada Senin pagi, 9 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat bangun pagi, lalu di dalam rumahnya, beralamat di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Korban tidak melihat sepeda motornya, Yamaha Scorpio.

"Korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang setelah bangun tidur dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir semula," ucap Syamsul, Minggu 29 September 2024.

64 Tim Sepakbola Antusias Ikuti Turnamen Mini Soccer Piala Zakiyuddin Harahap

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan tracking penjualan sepeda motor di Marketplace Facebook, tapi tidak membuahkan hasil. Lanjut, Syamsul mengatakan pada Minggu pagi, 29 September 2024.

Petugas kepolisian menemukan sepeda motor korban di Marketplace atas nama akun Facebook Wil Pratama. Kemudian, dibuat janji untuk melakukan transaksi pembelian dengan harga Rp 7 juta. Setelah terjadi kesepakatan harga, janji bertemu di Mesjid Raya Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tabrakan Maut Pikap dengan Truk di Simalungun, 1 Orang Tewas

"Setelah itu, kita langsung mengamankan sepeda motor dan laki-laki yang memiliki akun Wil Pratama, dan anggota melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian sepeda motor," ucap Syamsul.

Syamsul mengatakan dari pemeriksaan pemilik akun Wil Pratama, dengan nama aslinya, Zio Fahrezi (23), warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Deliserdang. Zio mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Bagong yang merupakan warga Huta I Bah Tobu Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

"Keduanya kini, menjalankan pemeriksaan intensif di Polsek Serbalawan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru putih tanpa plat nomor, BPKB asli sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BD 5521 KAO warna hitam, STNK asli sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BD 5521 KAO warna hitam," kata Syamsul.

Syamsul mengatakan keberhasilan mengungkap sepeda motor ini menunjukkan komitmen Polsek Serbalawan dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Keberhasilan ini, juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus kejahatan," kata Syamsul.