Petahana Cabup Batubara Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda Bukan Dihentikan
- Instagram Zahir
VIVA Medan - Polda Sumut menunda sementara proses hukum menjerat Calon Bupati Batubara, Zahir yang menjadi tersangka korupsi dalam pungutan liar (pungli) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023. Kini, Zahir menghirup udara bebas sementara dan bisa mengikuti tahapan Pilkada Batubara tahun 2024.
"Proses hukum bersangkutan itu, ditunda bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi bersangkutan, yang kita ketahui yang bersangkutan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batubara," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 26 September 2024.
Hal tersebut, sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.
"Sesuai dengan surat telegram bapak Kapolri, siapa mendaftar ditetapkan sebagai calon kepala daerah, ditunda proses hukumnya, bukan dihentikan," jelas Hadi.
Hadi mengatakan Zahir ditangguhkan penahanannya, usai ditetapkan sebagai Calon Bupati Batubara sebagai peserta dan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. "Dikenakan wajib lapor, dalam pengawasan penyidik (hingga proses tahapan Pilkada serentak berakhir)" kata Hadi.
KPU Kabupaten Batubara menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada serentak tahun 2024, ditetapkan pada Minggu 22 September 2024. "Keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 tentang pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024," tulis dalam surat keputusan tersebut, di posting dalam akun instagram KPU Batubara, dikutip VIVA, Senin 23 September 2024.