Inkrah, Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan 1 Hektare Dayah Tgk Chik Cot Leupung

Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi, SH MH.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi lahan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung seluas 1 hektar di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu 25 September 2024.

Pemerintah Impor Wortel China dan Vietnam, Ebeneser Ginting: Merugikan Petani dan Pengusaha

Lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya sebelumnya dikelola oleh satu gampong, kini menjadi milik enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses hukum pada tingkat pertama dan banding serta kasasi.

Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi SH MH, mengatakan eksekusi lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo.

Kejari Langkat Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan SimpangTiga, Aceh Besar,” kata M. Redha didampingi Kapolsek Simpang Tiga, Iptu Safrizal di lokasi eksekusi.

Redha Valevi mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan dengan baik. “Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa dibawah kemasjidan ateuk,” tegasnya lagi.

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Kontras : Tidak Junjung Tinggi Rasa Keadilan

Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS SHI MH di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi 'Tanah ini telah dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan KetuaMahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa AteukBlang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura'.

Syahrul Rizal selaku kuasa hukum pemohon mengatakan,tanah seluas  satu hektar ( 10 ribu meter persegi ) tersebut awalnya adalah milik Masjid Al Munawwarah yang membawahi enam gampong. Di atas tanah tersebut  tumbuh pohon kelapa, sawah, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid. Sebuah kuburan yang diyakini sebagai makam Teungku Cot Leupung juga terdapat di sana. 

Sekitar tahun 2000, Pengurus Mesjid Al Munawwarah bersamabeberapa tokoh masyarakat bermaksud memanfaatkan tanahtersebut sebagai tempat pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Maka berdirilah Yayasan Teungku Cot Leupung di sana. 

Menurutnya, pascatsunami Aceh, yayasan berhasil memfasilitasi bantuan dari sebuah LSM untuk membantu enam bangunanpermanen, termasuk mushalla. LSM tersebut juga membantu penguatan kapasitas dan manajemen pengelolaan pendidikan dan panti asuhan.

“Karena keterbatasan santri, proses pendidikan dan panti asuhanbelum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kondisitersebut kemudian menyebabkan proses pendidikan dan kegiatanpanti asuhan tertunda,” jelas Syahrul. 

Pada 2008, dayah tersebut mulai dikuasai oleh salah seorang Tergugat dengan membuka balai pengajian tanpa sepengetahuanpihak kemasjidan dan pengurus yayasan. Ikut didirikan sejumlahbangunan tambahan di tanah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2021, pihak kemasjidan yang membawahi enam desa, mendapat informasi bahwa tanahtersebut telah dibuat menjadi hak Gampong Ateuk Lam Ura.Selanjutnya juga dibuat sebuah lembaga pendidikan yang bertempat di tanah sengketa tersebut, lengkap akta notaris. Nama lembaga hampir sama dengan nama yayasan sebelumnya, yaitu; Lembaga Pendidikan Islam Dayah Teungku Chik Cot Leupung. 

Kata Syahrul, warga kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2023 lalu ke MS Jantho.

“Jadi Termohon eksekusi sudah menguasainya secara pribadi dengan membuat akta hibah dengan mengurus serangkaian surat menyurat yang seolah- olah itu milik pribadi. Masyarakat kemudian menggugat, saya dankawan-kawan yang mendampingi,” ujar Syahrul Rizal.

“Lalu kemudian kita mohonkan ke MS Jantho, majelis menerima permohonan. Lalu, termohon kasasi ke MS Aceh, majelis hakim tetap menguatkan putusan MS Jantho. Namun, termohon kembali kasasi ke Mahkamah Agung dan majelishakim MA menolak kasasi tersebut. Selanjutnya kita mohonekseskusi ke MS Jantho dan eksekusi dilaksankan hari ini,” pungkasnya.

Amatan di lokasi, hadir dalam eksekusi itu antara lain Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Vahlevi didampingi Akmal Hakim BS selaku panitera MS Jantho, dan Adli selaku juru sita, Kapolsek Simpang TigaIptu T. Safrizal, Kuasa Hukum Syahrul Rizal, tokoh danmasyarakat enam gampong; Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot danAteuk Lam Ura.