Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumut Awasi Ketat Transaksi Politik Uang
- Dok Bawaslu Sumut
VIVA Medan - Jelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Sumut melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi politik uang. Termasuk, diharapkan peran aktif masyarakat ikut bersama dalam melakukan pengawasan.
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 14 Agustus 2024. Ia mengatakan pengawasan dilakukan berjenjang dari provinsi hingga ke desa-desa.
“Politik uang bisa saja terjadi di tingkatan manapun, politik uang dapat dicegah bila semua pihak melaporkan secara langsung ke Bawaslu bila memiliki informasi,” ucap Saut.
Saut mengungkapkan Bawaslu Sumut terus menggelorakan pengawasan Pemilihan Serentak 2024 dengan merangkul seluruh komponen lapisan masyarakat. "Sehingga, pelanggaran dapat diminimalisir agar tidak terjadi disaat pesta demokrasi di Sumut," kata Saut.
Saut menjelaskan, pada UU No 10 Tahun 2016 pasal 187a Ayat 1 disebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
"Meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat terkait politik uang, menurut Saut, semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pemilihan serentak 2024 bebas dari unsur politik uang," jelas Saut.