Pasca Ditangkap Polisi, Pelaku Tendang Pelatih Perempuan Mohon Maaf dan Minta Damai
- Dok Polres Asahan
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi mengatakan bahwa usai menerima laporan dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan penangkapan terhadap JSM pada Senin siang, 5 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB. "Saat ini, tersangka (JSM) telah diamankan di Polres Asahan," ucap Afdhal dalam jumpa pers di Markas Polres Asahan, Selasa 6 Agustus 2024.
Afdhal menjelaskan kronologi peristiwa yang viral di media sosial, berawal JSM mendatangi Kolam Renang Sabty Garden, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat sore, 2 Agustus 2024. Dimana, sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban sudah terlebih dahulu berada di kolam renang tersebut. Kemudian pelaku, mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya. Sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat di kolam renang.
"Kemudian, antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong. Selanjutnya, pelaku menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban (alat vital), dengan menggunakan kaki kanannya. Akibatnya, korban masuk kedalam kolam dan pingsan," jelas Afdhal.
Afdhal mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.