Pastikan Data Coklit Akurat, Bawaslu Madina Uji Petik Sampling 12.850 Pemilih Pilkada

Bawaslu Madina Lakukan Uji Petik Coklit Pilkada 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sementara itu anggota Bawaslu Madina, Bambang Saswanda, mengatakan melaksanakan uji petik pihaknya akan mengambil 12.850 data pemilih sebagai sampling yang tersebar di 404 kelurahan/desa di Madina.

Edy Rahmayadi Ungkap Hasan Basri Sagala Jadi Pendampingnya Maju di Pilkada Sumut

"Kami telah menginstruksikan jajaran PKD untuk melakukan uji petik 10 pemilih per hari satu desa. Kemudian, Panwascam 10 sampling di lingkup kecamatan serta Bawaslu Madina sendiri 10 kepala keluarga di lingkup kabupaten. Secara keseluruhan ada 12.850 sampling yang kami uji petik,” katanya, Jumat 26 Juli 2024.

Menurut Bambang Saswanda uji petik ini dilakukan secara serentak oleh PKD, panwascam, dan Bawaslu. Pihaknya telah menghimpun berbagai data baik temuan dan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan coklit. Data ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan penyusunan daftar pemilih.

Upaya Revisi UU Pilkada, PDIP Sumut: Kepanikan Putusan MK, DPR RI Mencoba Melawan

"Kami menggunakan berbagai pendekatan terutama mencatat by name by address perbandingan data DPT Pemilu 2024 dengan data daftar pemilih sinkronisasi DP4 yang telah disusun KPU. Lalu membandingkan dengan dinamika data pemilih pemilu baik DPK maupun DPTb pindah domisili," jelasnya.

Bambang juga menjelaskan dari perbandingan tersebut pihaknya dapat mendalami pergerakan data pemilih secara komprehensif. Lalu, data-data tersebut yang menjadi lokus uji petik coklit.

Massa Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Jebol Pagar DPR RI

"Prinsipnya Bawaslu Madina melaksanakan kewenangan untuk mengawal hak pilih terutama agar setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak luput dari coklit yang mengakibatkan kehilangan hak pilih nantinya," jelasnya.  

Bawaslu Madina pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan hak pilih atau luput dari coklit agar melaporkan hal tersebut baik ke jajaran PKD Bawaslu Madina yang berada di setiap desa/kelurahan. Masyarakat juga dapat mendatangi langsung Posko Kawal Hak Pilih yang berada di seluruh kantor panwascam atau Kantor Bawaslu Madina.