Polres Simalungun Tangkap Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Berusia 2 dan 9 Tahun

Pelaku pencabulan anak kandung, KS, ditangkap Polres Simalungun.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus ayah bejat, berinisial KS (40), yang tega melakukan pencabulan terhadap dua putri kandung sendiri, berusia dua dan 9 tahun.

Polres Simalungun Tangkap Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba, Suaminya Diburu

"Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu 17 Juli 2024.

Ghulam mengungkapkan kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat, dengan membuat laporan resmi ke Mako Polres Simalungun, Sabtu 13 Juli 2024. Pada hari itu juga, polisi mengamankan KS. Dimana, salah satu korban bercerita kepada opung atau nenek yang merupakan orang tua KS. Kemudian, sang nenek menceritakan dengan warga sekitar dan langsung mengamankan pelaku.

Gegara Mikrofon Karaoke, Herman Tewas Ditikam Rekannya di Warung Tuak di Simalungun

Sedangkan, ibu korban atau istri pelaku menjadi sasaran penganiayaan KS dan mengancam apa yang dilakukan dia terhadap keduanya, agar tidak menceritakan kepada orang lain. Sehingga ibu korban, lebih memilih diam.

Ghulam menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya tersebut. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka.

Seorang Kakek Diduga Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi, Sabu 115 Gram Diamankan

"Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban, terakhir kali pada Desember 2023," tutur Ghulam.

Pihak kepolisian, masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
img_title