Polres Simalungun Tangkap Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Berusia 2 dan 9 Tahun

Pelaku pencabulan anak kandung, KS, ditangkap Polres Simalungun.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus ayah bejat, berinisial KS (40), yang tega melakukan pencabulan terhadap dua putri kandung sendiri, berusia dua dan 9 tahun.

Jelang Libur Lebaran, Bobby Nasution Periksa Kesiapan Kapal Penyeberangan di Danau Toba

"Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu 17 Juli 2024.

Ghulam mengungkapkan kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat, dengan membuat laporan resmi ke Mako Polres Simalungun, Sabtu 13 Juli 2024. Pada hari itu juga, polisi mengamankan KS. Dimana, salah satu korban bercerita kepada opung atau nenek yang merupakan orang tua KS. Kemudian, sang nenek menceritakan dengan warga sekitar dan langsung mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

Sedangkan, ibu korban atau istri pelaku menjadi sasaran penganiayaan KS dan mengancam apa yang dilakukan dia terhadap keduanya, agar tidak menceritakan kepada orang lain. Sehingga ibu korban, lebih memilih diam.

Ghulam menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya tersebut. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka.

Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

"Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban, terakhir kali pada Desember 2023," tutur Ghulam.

Pihak kepolisian, masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
img_title