Polres Madina Gagalkan Penyeludupan 100 Bal Ganja, 3 Warga Kota Padang Ditangkap

Kapolres Madina AKBP. Arie Sofandi Paloh paparkan pengungkapan kasus 100 bal ganja.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menggagalkan penyeludupan ganja sebanyak 100 bal atau 110.000 Gram 100. Tiga warga Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap petugas kepolisian.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Ketiga pelaku diamankan, masing-masing berinosial RA (32) dan GE (20) penduduk Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Sementara RS (27) penduduk Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolres Madina AKBP. Arie Sofandi Paloh menjelaskan kronologi pengungkapan ganja dengan jumlah besar, berawal pihaknya menerima laporan terkait, dengan informasi penyelundupan ganja itu.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal dan Polsek Muara Sipongi menangkap tiga orang kurir ganja dengan barang bukti 100 ball daun ganja," kata Arie, Sabtu 29 Juni 2024.

Petugas kepolisian mengejar kenderaan pelaku dengan menggunakan Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi (Plat) BA 1604 AAB dan berhasil dihentikan di sekitar Jalan Panyabungan, Mandailingnatal menuju Kota Padang, Sumatera Barat, Senin 24 Juni 2024.

Seorang Ibu di Madina Tewas Dibacok Anaknya, Hanya Karena Tak Dikasih Uang

"Ganja dibungkus dalam tiga goni warna putih, dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Expander dari Panyabungan menuju Padang, Provinsi Sumatera Barat," kata Arie.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan 100 ball daun ganja kering seberat 110.000 Gram, tiga buah karung goni. Arie mengungkapkan bahwa seorang pelaku diamankan berinisial GE masih dalam penyidikan intensif.

Karena, ia mengaku hanya menumpang mobil dikendarai dan ditumpangi RA dan RS yang ingin pulang ke Kota Padang. Kapolres Madina mengatakan bahwa GE saat itu, mau pulang sehabis menjual aksesoris asongan. Sehingga dengan tujuan sama ke Kota Padang. Ia menumpang mobil kedua pelaku membawa ganja tersebut, yang sebagai kurir.

"Keterlibatan GE masih kita dalami apakah ada keterlibatan dalam narkotika yang dibawa oleh kedua tersangka lainnya dari Madina ke Padang," jelas Arie.

Arie menjelaskan, 100 ball ganja dijemput kedua tersangka dari dari Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina. Sedangkan GE naik mobil Expander yang ditumpangi membawa aksesoris di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Labuhanbatu.

Arie mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan dari penyeludupkan ganja. Karena, barang bukti diamankan sangat besar.

"Pengungkapan narkotika ini masih kita kembangkan, baik itu dari segi siapa pemodal, serta asal usul pemilik ganja tersebut," ucap Arie.

Kini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Madina. Lanjut, Arie menegaskan Polres Madina dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Siapapun yang terlibat dengan narkoba, Polres Madina akan selalu tanggap dalam menindak. Kami mohon kerja sama semua pihak. Narkoba adalah musuh bersama," ucap Arie.