Polres Labusel Amankan Dua Pria Paruh Baya, Tertangkap Basah Curi Perhiasan di Toko Emas

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak paparkan tewasnya terduga pelaku narkoba.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

Subiantoro mengaku beraksi bersama Supardi yang berada di dalam toko TKP. Keduanya tak berkutik setelah dua orang saksi memperkuat aksi kejahatannya mereka. Selanjutnya keduanya digelandang ke kantor polisi, menyusul korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/Vi/2024/SPKT/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 20 Juni 2024.

Kaltim Juara Umum Binaraga Fitness PON 2024, Tuan Rumah Sumut Runner-up

"Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Motifnya karena ekonomi," ungkap Maringan.

Polisi menyita barang bukti, 1 potong kawat, 1 bilah pisau gagang hitam dan 3 kalung emas seberat 6,37 gram. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Perenang Jabar dan Jatim Boyong Emas Renang Perairan Terbuka 10 KM di PON 2024