Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 7 Ekor Burung Kakatua, Dua Pelaku Diringkus
Jumat, 14 Juni 2024 - 16:37 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Hadi menjelaskan pihaknya, bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.
"Hasil koordinasi dengan BBKSDA Sumut, dinyatakan bahwa satwa jenis burung kakak tua jambul kuning, termasuk dalam jenis satwa yg dilindungi Berdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018," sebut Hadi.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. "Saat ini, kakatua jambul kuning dititipkan ke BKSDA Sumut," tutur Kabid Humas Polda Sumut.