Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 7 Ekor Burung Kakatua, Dua Pelaku Diringkus

Ditreskrimsus Polda Sumut amankan 7 ekor kakak tua jambul kuning.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Hadi menjelaskan pihaknya, bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.

Kampanye Akbar ADIL 'Pecah', Dihadiri Ribuan Masyarakat Deliserdang

"Hasil koordinasi dengan BBKSDA Sumut, dinyatakan bahwa satwa jenis burung kakak tua jambul kuning, termasuk dalam jenis satwa yg dilindungi Berdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018," sebut Hadi.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. "Saat ini, kakatua jambul kuning dititipkan ke BKSDA Sumut," tutur Kabid Humas Polda Sumut.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba