Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

FA, tersangka yang promosikan judi online diamankan petugas.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Seorang konten kreator otomatif asal Medan, berinisial FA (33) ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Siber Polda Sumut, karena mempromosikan situs judi online di akun instagramnya @maticliaran.medan.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

FA diamankan di rumahnya, di Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu 20 November 2024. Pria itu, langsung diboyong ke Mako Polda Sumut, guna pemeriksaan dan hukum selanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan awalnya personel Direktorat Siber Polda Sumut, menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya," sebut Hadi, Jumat 22 November 2024.

Hadi mengungkapkan dari pengakuan FA, melakukan mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone. "Berdasarkan gelar perkara, yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ucap Hadi.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Hadi mengatakan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. "Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian," jelas Hadi.