Sidang Perdagangan Kulit Harimau, Dua Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Penjara

Harimau Sumatera (Ilustrasi)
Sumber :
  • BBKSDA Sumut

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I-A, menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar berupa kulit harimau, masing-masing hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa itu, yakni Hermanta Ginting (41) dan Ganda Putra Tarigan (29) dan menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Lubukpakam, Kamis 6 Juni 2024, kemarin.

Pupuk Langka, Petani Gunung Meriah Dibekali Pelatihan Produksi Pupuk Organik

Mereka sebelumnya ditangkap polisi pada 9 Februari 2024 lalu di sebuah penginapan dan memiliki peran masing-masing serta tugas yang berbeda. Ada yang sebagai makelar dan satu lagi mengaku sebagai seorang petani yang tidak sengaja menjerat seekor harimau dari perangkap babi hutan yang dibuatnya.

Jaksa Penuntut Umum, Putra Siregar, kepada wartawan, membenarkan jika kedua orang pelaku penjual kulit harimau itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan mereka divonis dengan hukuman yang sama.

Bahas Pengendalian Inflasi Daerah, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

"Yang kita tuntut pada Minggu lalu itu 1 tahun 6 bulan, kemudian tadi putusannya 1 tahun 3 bulan. Nah ada juga denda, itu sekitar 10 juta, subsidernya 1 bulan kurungan," kata Putra, Jumat 7 Juni 2024.

Saat persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaan yang dianggap JPU normatif. Mereka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

Asian Agri Dorong Petani Sawit Naik Kelas Dengan TOPAZ

"Untuk dua terdakwa, yang pertama, perannya sebagai petani. Dia buat jerat babi hutan, ternyata dapatnya harimau. Kemudian bersama masyarakat, sebelum dipotong, harimaunya dikuliti. Dimintalah sama terdakwa ini kulitnya. Kemudian terdakwa yang satu lagi, berkomunikasi untuk dijual. Mereka bersama menjual kulit harimaunya ke polisi yang menyamar," jelas Putra.

Mereka berdua sama-sama terjerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 KUHP. "Dua dua terjerat dengan pasal yang sama," kata Putra.

Dua terdakwa masing-masing tinggal di tempat yang berbeda. Ganda Putra Tarigan tinggal di Desa Belinteng, Sei Bingai. Sementara Hermanta Ginting alamatnya di Kutabuluh.

"Hermanta mengaku terkejut perangkapnya justru menangkap harimau. Akhirnya dia mengulitinya sama penduduk desa. Hermanta kulitnya sementara penduduk sekitar mendapatkan bagian tubuh harimau yang lain. Si Ganda tidak ikut, dia makelarnya. Dua terdakwa ini nanti bakal dibawa ke Rutan Labuhan Deli," ucap Putra.

Saat sidang berlangsung, pelaku sama-sama mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan penjualan kulit harimau. Pada saat itu Hermanta belum sempat menerima uang, namun sudah dibekuk pihak kepolisian. "Memang nampak pemulanya. Potongan kulitnya gak rapi, masih amis, dan terpotong-potong. Hermanta dan Ganda ditangkap tanggal 9 Februari 2024 lalu," aku Putra.

Barang bukti yang disita disebut Putra akan dilimpahkan kepada pihak yang wewenang. "Tadi berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti akan dikembalikan ke pihak BKSDA. Untuk kepentingan pendidikan, ilmiah, atau yang lain," ucap Putra.