Harley Davidson dan Moge dari Thailand Gagal Dikirim ke Jawa, Ditangkap Kodam I/BB-Polda Sumut

Barang bukti Harley Davidson, Moge dan hewan yang diselundupkan dari Thailand.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, gudang penampungan barang ilegal berhasil ditemukan di Kabupaten Deliserdang.

Pj Bupati Langkat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sumut, Lulus Assesment Test

"Dari lokasi tersebut, empat unit sepeda motor gede dan beberapa suku cadang sepeda motor berhasil disita," ujar Agung.

Kapolda menambahkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri secara ilegal sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan.

Opening Ceremony PON 2024, Jalan Sekitar di Stadion Baharuddin Siregar Dilakukan Rekayasa Lalulintas

"Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkapnya.

Beredarnya informasi, bila penyelundupan barang dan hewan secara ilegal ini didalangi oknum anggota DPRD terpilih dari partai lokal Aceh, Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Buka Pertandingan SSB di Tanjung Morawa, Ini Pesan Ketum KONI Deliserdang

"Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengungkap dan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini, mulai dari tingkat yang paling bawah hingga ke atas," tegasnya.

Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan juga menyampaikan bahwa awalnya pihaknya mengira barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title