Harley Davidson dan Moge dari Thailand Gagal Dikirim ke Jawa, Ditangkap Kodam I/BB-Polda Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, gudang penampungan barang ilegal berhasil ditemukan di Kabupaten Deliserdang.
"Dari lokasi tersebut, empat unit sepeda motor gede dan beberapa suku cadang sepeda motor berhasil disita," ujar Agung.
Kapolda menambahkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri secara ilegal sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan.
"Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkapnya.
Beredarnya informasi, bila penyelundupan barang dan hewan secara ilegal ini didalangi oknum anggota DPRD terpilih dari partai lokal Aceh, Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengungkap dan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini, mulai dari tingkat yang paling bawah hingga ke atas," tegasnya.
Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan juga menyampaikan bahwa awalnya pihaknya mengira barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba.